Akarkata.com, Pontianak – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat pengawasan sektor pangan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakorda ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Badan Pangan Nasional terkait pembentukan Satgas Saber Pangan di tingkat wilayah, sebagai upaya memperkuat pengawasan distribusi dan kualitas pangan strategis di daerah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri lintas instansi, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalbar, jajaran kepala dinas terkait pangan dan perdagangan, BPS Kalbar, Perum Bulog, Balai Karantina, Pertamina Patra Niaga, asosiasi pedagang, hingga para Kasat Reskrim jajaran Polda Kalbar.

Dalam arahannya, Kombes Pol. Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan Satgas Saber Pangan menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
“Satgas Saber Pangan bertugas menjaga agar harga tetap wajar, kualitas pangan terjamin, serta distribusi berjalan lancar. Kami mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan, tanpa mengesampingkan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Melalui Rakorda ini, disepakati bahwa Satgas Saber Pangan Kalbar akan melakukan pengawasan intensif terhadap 14 komoditas pangan strategis, baik di pasar tradisional, ritel modern, produsen, distributor, grosir, maupun toko besar.
Komoditas tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Seluruh hasil pengawasan nantinya wajib dilaporkan melalui Aplikasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, sebagai sistem monitoring terpadu di tingkat pusat dan daerah.
Untuk mendukung operasional, Posko Satgas tingkat provinsi ditempatkan di Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan di tingkat Polres berada di masing-masing Satreskrim.
Kombes Pol. Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
“Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi pangan. Jika menemukan indikasi pelanggaran harga, keamanan, atau mutu pangan, segera laporkan. Stabilitas pangan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Rakorda ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Kalbar agar seluruh personel Satgas menjalankan tugas secara humanis, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga stabilitas harga serta keamanan pangan di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026 dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:







