Akarkata.com, Ketapang – Jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, setelah S kedapatan membawa beberapa paket plastik yang berisi narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa S telah menjadi target operasi Polsek karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan saat kami melakukan pemantauan di area tepi jalan Desa Tumbang Titi. Dari penggeledahan badan pelaku yang disaksikan warga setempat, kami menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar IPTU Made Adyana, Senin (09/02/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Tumbang Titi, dan kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan total berat 8,21 gram bruto, beserta perangkat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami menjerat S dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. Kami juga masih mendalami jaringan narkoba yang terlibat, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Tumbang Titi,” tegas IPTU Made Adyana.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ketapang dalam menjaga kamtibmas dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:







