Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Pontianak.
Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, berhasil diamankan setelah diketahui melakukan aksi penjambretan terhadap seorang bocah di wilayah Pontianak Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Senin (20/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial M yang datang ke Polsek Pontianak Selatan pada 16 April 2026.

Peristiwa pencurian dengan modus jambret itu sendiri terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10). Saat kejadian, korban sedang memegang telepon genggam di pinggir jalan.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan videonya sempat beredar luas di media sosial.
Rekaman itu memicu perhatian publik karena korban masih berusia 10 tahun.
Handphone yang dirampas pelaku diketahui merupakan Vivo Y51 warna biru dengan nilai kerugian sekitar Rp1,9 juta.
Usai menerima laporan, jajaran Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK di lokasi persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi kejahatan.
YK diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir sepanjang tahun 2026.
“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelas Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindak kriminal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo beserta kotaknya.
Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku.
Sementara itu, barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers masih belum sempat dijual sehingga berhasil diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak ketika berada di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, orang tua diminta untuk lebih waspada dan mengingatkan anak agar tidak menggunakan barang berharga secara berlebihan di tempat umum.
Keberhasilan Polresta Pontianak dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Warga berharap pengungkapan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus membuat situasi keamanan di Kota Pontianak semakin kondusif.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di luar rumah.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, tindak kriminalitas diharapkan dapat dicegah sedini mungkin.











