Akarkata.com, Melawi, Kalbar – Upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan terus dilakukan jajaran Polsek Ella Hilir.
Dalam patroli penertiban yang dilaksanakan di Jalan Provinsi Desa Popai–Domet, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, sejumlah remaja terjaring karena melakukan aksi balap liar serta menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, Polsek Ella Hilir menggelar pertemuan bersama para remaja yang terjaring, orang tua mereka, serta perwakilan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polsek Ella Hilir pada Minggu (5/7/2026) itu bertujuan memberikan edukasi sekaligus menyelesaikan permasalahan secara humanis dan preventif.

Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., memimpin langsung proses penyelesaian tersebut yang turut dihadiri anggota Polsek Ella Hilir, para orang tua, remaja yang terjaring patroli, serta tokoh masyarakat Kecamatan Ella Hilir.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya membawa dokumen kendaraan yang sah, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis yang berlaku, serta membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar para remaja memahami dampak negatif balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan gangguan ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka.
Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan generasi muda.
Ia juga meminta para orang tua untuk memberikan pemahaman mengenai norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Para orang tua dan anak yang terjaring telah menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, apabila di kemudian hari kembali melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong, maka kendaraan dapat diamankan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Masyarakat Kecamatan Ella Hilir menyampaikan apresiasi kepada Polsek Ella Hilir atas langkah cepat dan tegas dalam menindak aksi balap liar yang selama ini meresahkan warga.
Penertiban tersebut dinilai mampu menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Polsek Ella Hilir menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna mencegah terulangnya aksi balap liar, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.







