Polsek Seberuang Selesaikan Dugaan Pencurian Sepeda Motor Lewat Restorative Justice, Korban Pilih Berdamai

- Admin

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Cabut Laporan, Polsek Seberuang Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Secara Damai

Korban Cabut Laporan, Polsek Seberuang Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Secara Damai

Akarkata.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Polsek Seberuang, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

Melalui mekanisme mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diselesaikan dengan damai setelah korban dan pihak terlapor mencapai kesepakatan bersama.

Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB di Mapolsek Seberuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seberuang bersama anggota dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kemanusiaan, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Mediasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Masyarakat Nomor: LAPMAS/03/VI/2026/RES KH/SEK SEBERUANG tanggal 30 Juni 2026 terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 milik Madiani.

Peristiwa bermula pada Senin, 30 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, anak pelapor yang baru selesai menghadiri hiburan orgen tunggal di Dusun Seneban, Desa Seneban, Kecamatan Seberuang, mendapati sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi acara sudah tidak berada di tempat.

Berbagai upaya pencarian dilakukan, namun kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan sehingga kejadian itu dilaporkan kepada orang tuanya dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Seberuang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan upaya penyelesaian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada korban.

Pembayaran dilakukan secara lunas pada hari pelaksanaan mediasi sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Selain menerima ganti rugi, korban juga menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Seberuang.

Baca Juga:  Seleksi SIPSS 2026 Polda Kalbar, KARO SDM Tegaskan Pakta Integritas Rekrutmen Bersih

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya sepeda motor miliknya telah ditemukan dan dikembalikan, terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, serta kondisi orang tua terduga yang sedang menderita sakit keras.

Atas dasar kemanusiaan dan hasil musyawarah bersama, korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, Polsek Seberuang juga menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 Nomor Polisi KB 2527 FX kepada Madiani selaku pemilik sah kendaraan tersebut.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk implementasi Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta perlindungan terhadap masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui langkah tersebut, Polsek Seberuang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan bagi korban, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Terkait

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas
Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel
Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online
Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani
Kunjungan Kerja Kapolres Melawi ke Polsek Sayan, Perkuat Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan
Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:46 WIB

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan

Rabu, 4 November 2026 - 12:21 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Polsek Jongkong Amankan Empat Terduga Pelaku Narkotika Sabu di Kapuas Hulu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x