Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa malam (21/07/2026) sekitar pukul 22.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram, barang tersebut diakui sebagai milik pelaku berinisial D (42), warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata,” ujar IPTU Meinardus.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan daerah sekitarnya.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Manis Mata menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







