Akarkata.com, Landak, Kalbar – Upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, terus dilakukan aparat kepolisian bersama unsur terkait.
Terbaru, Polsek Mandor bersama sejumlah pihak melaksanakan sosialisasi, imbauan sekaligus penertiban terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI di areal perkebunan PT GRS, Desa Kayuara dan Desa Selutung, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah berkembangnya praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polsek Mandor Bersama Unsur Terkait Datangi Lokasi PETI

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan kemudian bergerak menuju sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban di kawasan perkebunan PT GRS.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Mandor tidak bekerja sendiri, personel kepolisian bersinergi dengan Humas PT GRS, anggota Koramil Mandor, Ketua Koperasi Panampeant Idup, Timanggong Mandor, Timanggong Kayuara, serta karyawan Satuan Pengamanan PT GRS.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim tiba di lokasi, petugas kemudian memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pendekatan persuasif tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko yang dapat muncul dari kegiatan PETI, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Sejumlah Peralatan PETI Diamankan

Selain memberikan edukasi, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi.
Peralatan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mandor untuk kepentingan penertiban lebih lanjut.
Adapun peralatan yang diamankan terdiri atas tiga unit mesin sedot, dua unit mesin pengantar, enam unit pompa, empat selang spiral, tiga selang lipat, satu set jari-jari beserta selang semprot, serta dua unit drum.
Pengamanan berbagai peralatan tersebut menjadi bagian dari langkah aparat untuk mencegah agar sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Polisi Kedepankan Pencegahan dan Pendekatan Humanis

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., secara terpisah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya preventif sekaligus penertiban terhadap aktivitas PETI.
Menurutnya, kepolisian terus mendorong kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain berpotensi berhadapan dengan proses hukum, PETI juga dapat memberikan dampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan keamanan masyarakat.
“Polsek Mandor bersama unsur terkait akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” jelas IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan hanya menyangkut persoalan perizinan.
Kegiatan tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tokoh Adat Diajak Perkuat Pencegahan PETI

Kapolsek Mandor juga menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah aktivitas PETI kembali berkembang.
Tokoh adat, pengelola wilayah, pihak perusahaan, aparat keamanan dan masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi serta pengawasan bersama.
Sinergi tersebut dinilai penting karena persoalan PETI tidak cukup ditangani hanya melalui tindakan penegakan hukum.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta imbauan. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian berupaya mengutamakan pencegahan sebelum melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih nekat menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat Diingatkan Tidak Terlibat PETI

IPDA Bernadus Didy Kusnadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk ikut dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Menurutnya, keuntungan jangka pendek dari aktivitas PETI dapat menimbulkan risiko yang lebih besar dalam jangka panjang.
Karena itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan dan konsekuensi hukum sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Penertiban di areal PT GRS di Desa Kayuara dan Desa Selutung diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk mencegah aktivitas PETI di Kecamatan Mandor.
Ke depan, sinergi antara Polres Landak, Polsek Mandor, TNI, pihak perusahaan, pemerintah, tokoh adat dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah tetap aman sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin.
Dengan pendekatan persuasif yang disertai pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum, aparat berharap aktivitas PETI dapat ditekan sehingga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, tetap terjaga.







