Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka dan 3,47 Kg Emas Disita

- Admin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Kembali Bongkar Kasus Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal.

Polda Kalbar Kembali Bongkar Kasus Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal.

Akarkata.com, Pontianak, Kalimantan Barat — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai senilai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

Kasus PETI di Sekadau Sempat Viral

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan salah satu perkara yang berhasil diungkap menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut diungkap pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang disebut merupakan oknum anggota dewan.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita emas murni hasil aktivitas penambangan ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

Selain emas, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI tersebut.

Kombes Pol. Burhanuddin menjelaskan, aktivitas penambangan dilakukan dengan cara tersembunyi namun berlangsung secara intensif.

Hasil emas yang diperoleh kemudian diolah dan diperjualbelikan.

“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujar Kombes Pol. Burhanuddin saat konferensi pers, Rabu (19/8).

Baca Juga:  Polsek Meranti Perkuat Sinergi dengan Warga Melalui Patroli Dialogis yang Humanis

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa praktik PETI masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

Polisi Sita Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Jika dilihat dari total barang bukti yang diamankan dalam 10 perkara tersebut, emas menjadi salah satu barang bukti utama.

Total 3.474,58 gram emas murni berhasil diamankan penyidik, selain itu, terdapat uang tunai lebih dari Rp315 juta yang turut disita dalam rangkaian penindakan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan, peran masing-masing tersangka, serta aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Keberadaan mesin domfeng dan peralatan tambang lainnya juga menjadi indikator bahwa aktivitas PETI dilakukan dengan menggunakan perangkat pendukung untuk mengolah material hasil penambangan.

Polda Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Terlibat PETI

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, upaya pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Kombes Pol. Bambang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Pol. Bambang Suharyono.

13 Tersangka Dijerat UU Pertambangan

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Kalbar serta Polres jajaran.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Hadir di Tengah Aktivitas Warga, Polisi Polsek Sengah Temila Beri Rasa Aman

Ketentuan tersebut mengatur mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin dan perbuatan terkait kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan 10 kasus PETI sepanjang periode tersebut menjadi bukti bahwa Polda Kalbar bersama jajaran Polres terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih aktivitas pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas
Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel
Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online
Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani
Kunjungan Kerja Kapolres Melawi ke Polsek Sayan, Perkuat Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan
Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:46 WIB

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan

Rabu, 4 November 2026 - 12:21 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Polsek Jongkong Amankan Empat Terduga Pelaku Narkotika Sabu di Kapuas Hulu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x