Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Di Kabupaten Ketapang, Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Polres Ketapang turun ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla sekaligus memperkenalkan layanan kepolisian Call Center 110.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) di wilayah hukum Polres Ketapang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tujuh personel Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri yang terdiri dari enam mahasiswa STIK dan satu siswa Setukpa turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Selain Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri, kegiatan juga melibatkan personel Satbinmas Polres Ketapang, jajaran Polsek, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat serta warga.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menghadapi potensi Karhutla, khususnya pada kondisi cuaca panas dan kering.
Edukasi Dampak Karhutla kepada Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai dampak yang dapat ditimbulkan Karhutla.
Persoalan kebakaran tidak hanya berpotensi merusak kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, lingkungan, aktivitas sosial hingga perekonomian.
Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri juga mengingatkan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi awal kebakaran.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api.
Edukasi juga diarahkan pada pemahaman mengenai pengelolaan lahan secara aman.
Warga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menyebar ketika berada pada lahan kering, terutama saat angin bertiup cukup kencang.
Masyarakat Diminta Pahami Risiko dan Konsekuensi Hukum

Selain menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan, Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri turut memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Masyarakat diimbau memahami ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan pengelolaan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membahayakan lingkungan dan warga lainnya.
Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dengan membuka ruang dialog bersama masyarakat.
Melalui dialog tersebut, tim dapat mengetahui kondisi di lapangan, termasuk kebiasaan masyarakat dalam mengelola lahan serta berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan metode yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Pendekatan persuasif ini dinilai penting karena keberhasilan pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada tindakan pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk mencegah munculnya api.
Layanan 110 untuk Percepat Pelaporan Karhutla

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diperkenalkan dengan layanan Call Center 110 Polres Ketapang.
Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian, termasuk ketika menemukan adanya titik api atau indikasi awal Karhutla.
Warga diminta tidak menunggu api membesar sebelum melapor.
Informasi yang disampaikan sejak dini diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah penanganan secara lebih cepat dan tepat.
Kecepatan laporan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan Karhutla.
Semakin cepat indikasi kebakaran diketahui, semakin besar peluang api dapat dikendalikan sebelum meluas ke area yang lebih besar.
Pemetaan Wilayah Rawan Karhutla

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama personel Polsek Muara Pawan, Satbinmas Polres Ketapang dan unsur terkait juga melakukan peninjauan di sejumlah wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memperkuat pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.
Langkah ini menjadi bagian dari deteksi dini dan upaya preventif dalam menghadapi ancaman Karhutla di wilayah hukum Polres Ketapang.
Dengan adanya pemetaan dan komunikasi langsung dengan masyarakat, kepolisian diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kondisi wilayah sekaligus membangun jaringan informasi di tingkat desa.
Kapolres Ketapang Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, aparat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Edukasi dan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya Karhutla,” ujar Kapolres.
Menurut AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem pencegahan Karhutla yang efektif.
Masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi rawan kebakaran memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Polres Ketapang juga berkomitmen memperkuat koordinasi bersama berbagai unsur dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Sinergi tersebut melibatkan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA) serta elemen masyarakat lainnya.
Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian berharap pengetahuan masyarakat mengenai bahaya Karhutla semakin meningkat.
Kesadaran tersebut diharapkan tidak hanya muncul ketika kebakaran terjadi, tetapi menjadi bagian dari perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pencegahan Karhutla pada akhirnya membutuhkan kepedulian bersama.

Dengan memperkuat edukasi, deteksi dini, pelaporan cepat melalui layanan 110 serta koordinasi lintas sektor, potensi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang diharapkan dapat ditekan.
Polres Ketapang pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menjaga lingkungan, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran dan segera melaporkan setiap indikasi Karhutla kepada pihak berwenang.







