Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polsek Benua Kayong jajaran Polres Ketapang.
Pada Sabtu (3/10/2026), personel kepolisian menggelar patroli preemtif sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan langkah yang konsisten dan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran sejak dari tingkat lingkungan dan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Benua Kayong IPDA Chepry Perahera, S.H., melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Negeri Baru.
Sementara itu, personel Bhabinkamtibmas dan Samapta menyebarkan imbauan ke sejumlah wilayah, yakni Kelurahan Tuan-Tuan, Kelurahan Banjar, Desa Padang, dan Desa Sungai Kinjil.

Petugas menjelaskan kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta risiko hukum yang dapat timbul apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Edukasi diberikan secara langsung agar pesan pencegahan dapat dipahami dan diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam sosialisasi, kepolisian juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan Karhutla, antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.
Sinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga diperlukan untuk mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sedini mungkin.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi, personel juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk mengetahui informasi, kendala, maupun kondisi di lapangan.
Masukan tersebut dapat menjadi bahan kepolisian dalam menentukan langkah pencegahan berikutnya.
Melalui patroli preemtif dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Kerja sama seluruh elemen diharapkan mampu menjaga lingkungan tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman Karhutla.







