Kejaksaan Tinggi Kalbar Serahkan AS Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE PETRA ke Jaksa Penuntut Umum

- Admin

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Serahkan Tersangka Tipikor GKE PETRA ke Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Serahkan Tersangka Tipikor GKE PETRA ke Jaksa Penuntut Umum

Akarkata.com, Sintang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melakukan Tahap II dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah GKE “PETRA” Sintang.

Proses ini mencakup penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dengan aman dan tertib.

Selain tersangka, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan berbagai dokumen penting, termasuk dokumen administrasi kegiatan, laporan keuangan, dan barang bukti relevan lainnya.

Baca Juga:  Peringati 27 Tahun Adhyaksa 699, Kejati Kalbar Tanam Pohon dan Salurkan Bantuan Sosial

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE PETRA Sintang, serta Kantor BPKAD Kabupaten Sintang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti yang mendukung kelengkapan berkas perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Pada Tahun Anggaran 2017, GKE PETRA menerima bantuan dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja, dan pada Tahun Anggaran 2019 kembali menerima dana hibah Rp 3 miliar.

Namun, pelaksanaan dana hibah tersebut bermasalah: pembangunan pada 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan, sedangkan pada 2019 pembangunan sebenarnya sudah selesai sejak 2018, tetapi tetap dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar, menurut Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023

Setelah diserahkan ke JPU, tersangka AS kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan akan menjalani proses penuntutan.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan persidangan.

Atas perbuatannya, AS didakwa melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1)-(3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, memastikan tahap II telah berjalan sesuai prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH. MH., menyatakan tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Berita Terkait

Kejati Kalbar Klarifikasi Hoaks Meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejari Ketapang Agus Supriyono
Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Masuk Sidang Perdana, Negara Rugi Rp9,7 Miliar
Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal di Kalbar, Tegaskan Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar
FGD Restorative Justice di Kejati Kalbar Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Living Law
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Perkuat Kebangkitan Ekonomi Desa
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN Demi Efisiensi Anggaran
Sinergi Kejati Kalbar dan BPN Perkuat Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kalimantan Barat
Rotasi Strategis Kejati Kalbar 2026: Kajati Emilwan Ridwan Lantik Wakajati, Asbin, dan Aspidum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalbar Berikan Layanan Sunat Gratis dan Edukasi Kesehatan bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 16:12 WIB

Polsek Meranti Edukasi Warga, Waspadai Modus Hipnotis dan Penjahat Pura-Pura Tanya Alamat

Senin, 15 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polsek Menyuke Tingkatkan Patroli Siang Hari, Ajak Warga Bersama Cegah Kriminalitas dan Premanisme

Senin, 15 Juni 2026 - 16:04 WIB

Polsek Mempawah Hulu Pasang Spanduk Stop Balapan Liar untuk Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polsek Mempawah Hulu Tingkatkan Patroli Kamtibmas di Pasar Karangan untuk Cegah Gangguan Keamanan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polsek Air Besar Intensifkan Patroli Dialogis di Sepangah, Warga Diajak Waspada Kejahatan Siber

Senin, 15 Juni 2026 - 15:47 WIB

Terik Matahari Tak Halangi Polsek Sebangki Beri Imbauan Cuaca Ekstrem kepada Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Polsek Mandor Tingkatkan Patroli Dialogis Malam Hari, Edukasi Warga Cegah Curat dan Curanmor

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x