Akarkata.com, Sintang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melakukan Tahap II dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah GKE “PETRA” Sintang.
Proses ini mencakup penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dengan aman dan tertib.

Selain tersangka, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan berbagai dokumen penting, termasuk dokumen administrasi kegiatan, laporan keuangan, dan barang bukti relevan lainnya.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE PETRA Sintang, serta Kantor BPKAD Kabupaten Sintang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti yang mendukung kelengkapan berkas perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Pada Tahun Anggaran 2017, GKE PETRA menerima bantuan dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja, dan pada Tahun Anggaran 2019 kembali menerima dana hibah Rp 3 miliar.

Namun, pelaksanaan dana hibah tersebut bermasalah: pembangunan pada 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan, sedangkan pada 2019 pembangunan sebenarnya sudah selesai sejak 2018, tetapi tetap dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar, menurut Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Setelah diserahkan ke JPU, tersangka AS kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan akan menjalani proses penuntutan.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan persidangan.
Atas perbuatannya, AS didakwa melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1)-(3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, memastikan tahap II telah berjalan sesuai prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH. MH., menyatakan tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









