Akarkata.com, Ketapang – Polda Kalbar
Komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku berinisial AB (39), warga Kecamatan Nanga Tayap, diamankan petugas di kediamannya yang berlokasi di Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi, petugas mengamankan terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 9 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,74 gram bruto, beserta perlengkapan pendukung lainnya,” ujar AKP Bagus, Senin (2/2/2026) pagi.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengawasan akan terus diperketat, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Bagus.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











