Akarkata.com, Pontianak – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, jajaran Satuan Tugas operasi terus menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Kamis (5/2/2026).
Pada hari keempat tersebut, kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) dipusatkan di halaman Kantor Samsat, Jalan Adi Sucipto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, petugas mengombinasikan penindakan konvensional dengan pemanfaatan teknologi digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan efektivitas pengawasan pelanggaran lalu lintas.
Melalui sistem ETLE, tercatat sebanyak 1.293 tangkapan (capture) pelanggaran, dengan 136 pelanggaran telah tervalidasi.

Dari jumlah tersebut, 14 notifikasi disampaikan kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp, sementara 85 surat konfirmasi telah dikirimkan langsung ke alamat terdaftar pemilik kendaraan.
Kasatgas Gakkum Operasi Keselamatan Kapuas 2026, AKBP Zulyanto Leonardi Kramajaya, S.I.K., M.M., menegaskan pentingnya menjaga konsistensi semangat seluruh personel dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus melakukan penegakan hukum yang humanis dan profesional.

“Kami menekankan kepada seluruh personel agar tetap konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” ujarnya.
Selain pengawasan berbasis digital, petugas di lapangan juga melakukan penindakan secara langsung.

Tercatat 33 tindakan tilang dan 14 teguran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran tersebut melibatkan 22 kendaraan roda dua (R2), 5 kendaraan roda enam (R6), 3 unit pikap, 2 truk roda empat (R4), serta 1 unit minibus.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan mematuhi ketentuan perundang-undangan demi keselamatan bersama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun roda enam, agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta membawa identitas diri saat berkendara.
“Kelengkapan administrasi kendaraan dan identitas diri sangat penting sebagai sarana identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya. Dengan kelengkapan tersebut, petugas dapat memberikan pelayanan secara lebih maksimal,” pungkasnya.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











