Akarkata.com, Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali meningkatkan langkah penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terkait dengan tata kelola pertambangan di wilayah Kalbar, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Paris H. Husaien 2, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.


Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut, sebelum dilakukan proses penyitaan resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, sistematis, dan sesuai prosedur hukum.


Tujuannya adalah memperkuat pembuktian serta mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan secara transparan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arianta.
Hasil penggeledahan akan dianalisis secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahap pembuktian berikutnya.
Kejati Kalbar menekankan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan secara profesional, objektif, dan transparan, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:









