Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Aparat penegak hukum di Kalimantan Barat kembali menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara korupsi dana desa kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/2/2026).
Penyerahan tersangka atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada 26 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dua Tersangka dari Kasus Berbeda

Kedua tersangka berasal dari perkara pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kabupaten Sintang.
Tersangka pertama berinisial Hendrikus Mada diduga terlibat penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan serta audit perhitungan kerugian keuangan negara, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp834,5 juta.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana telah dikembalikan ke kas desa sekitar Rp141,5 juta.
Namun masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp692,9 juta.
Sementara tersangka kedua berinisial Kereng diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, untuk tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Dalam kasus kedua, nilai kerugian negara bahkan lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan hasil audit.
Modus Penyimpangan Anggaran

Penyidik menemukan beberapa pola penyalahgunaan anggaran desa. Dugaan modus operandi antara lain:
• mark-up anggaran kegiatan
• laporan pertanggung jawaban fiktif
• kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi
• penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
• program desa yang tidak terealisasi
Kegiatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa diduga dialihkan atau dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan anggaran dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Dijerat Undang-Undang Korupsi
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Selain hukuman badan, pelaku juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, kewenangan penahanan tersangka beralih kepada jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Dengan demikian, kasus telah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.
Kejari Sintang Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa.
Menurutnya, dana desa merupakan anggaran publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Penyalahgunaan anggaran desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa serta merampas hak masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Dana Desa
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa.
Sejak pemerintah pusat mengalokasikan dana desa setiap tahun, jumlah anggaran yang dikelola pemerintah desa terus meningkat.
Tanpa pengawasan dan transparansi, potensi penyimpangan dapat terjadi, terutama pada kegiatan pembangunan fisik dan administrasi keuangan.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya penyalahgunaan anggaran publik yang langsung berdampak pada masyarakat.
Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sintang maupun wilayah lainnya di Kalimantan Barat.









