Sinergi Kejati Kalbar dan BPN Perkuat Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kalimantan Barat

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINERGI STRATEGIS KEJATI KALBAR DAN BPN PERKUAT PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN DI ERA MODERN

SINERGI STRATEGIS KEJATI KALBAR DAN BPN PERKUAT PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN DI ERA MODERN

Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor agraria kembali ditegaskan melalui kolaborasi strategis antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, yang berlangsung di Aula Burhanuddin Lopa lantai 4, Selasa (05/05/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan yang kian kompleks, sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus Kerja Sama pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kerja sama ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang merupakan bagian dari fungsi strategis Kejaksaan Republik Indonesia melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam konteks ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra hukum bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga masyarakat.

Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

Langkah ini dinilai penting mengingat sektor agraria kerap menjadi sumber konflik yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Kajati Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga.

Menurutnya, permasalahan pertanahan saat ini semakin kompleks, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara dan daerah.

“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan antara lembaga terkait,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM, Komitmen Birokrasi Bersih Diperkuat

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki peran strategis dalam mendukung penyelesaian persoalan tersebut secara profesional dan berkeadilan.

Ruang Lingkup Kerja Sama yang Komprehensif

Adapun ruang lingkup kerja sama antara Kejati Kalbar dan BPN mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

• Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

• Penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan

• Pendampingan hukum dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah

• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi dan pelatihan hukum

Dengan cakupan yang luas tersebut, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih efektif dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan.

Dukung Reformasi Agraria dan Penataan Aset

Sinergi antara Kejati Kalbar dan BPN juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah, khususnya dalam bidang reformasi agraria dan penataan aset negara secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Apresiasi dari BPN Kalbar

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta seluruh jajaran.

Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah konstruktif yang tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian masalah pertanahan,” ujarnya.

Dihadiri Pejabat Penting Kalimantan Barat

Kegiatan penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, antara lain Kepala Kejati Kalbar, Kepala Kanwil BPN Kalbar, Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Laksanakan Program Isbat Nikah Terpadu, Pastikan Pemenuhan Hak Sipil Warga Mempawah

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan dalam membangun kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan.

Penanganan Pertanahan Lebih Profesional dan Berkeadilan

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pola kerja yang profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi integritas.

Selain itu, koordinasi antar lembaga juga diharapkan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di sektor pertanahan.

Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penanganan permasalahan pertanahan yang lebih responsif, solutif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Berita Terkait

Kejati Kalbar dan BSI Bahas Mitigasi Risiko Hukum serta Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Gebyar Lelang BPA Hari Keempat, Barang Rampasan Kejari Pontianak Terjual Rp1,07 Miliar
Gebyar Lelang BPA Hari Ketiga, Aset Kejari Sanggau dan Sintang Terjual Rp431 Juta
Hari Kedua Gebyar Lelang BPA, Kejati Kalbar Optimalkan Pemulihan Aset dan PNBP
Kejati Kalbar Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI, Optimalkan Pemulihan Aset Negara dan PNBP
Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah, S.H., LL.M. Lepas Peserta Magang FK PKBM Kalbar, Perkuat SDM Siap Kerja dan Berdaya Saing
Kuasa Hukum Tegaskan Pengalihan Tahanan Kota Edy Chou Konstitusional dan Berdasarkan Pertimbangan Medis yang Sah
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG PKK Ke-54 dan HARGANAS Ke-33 di Kubu Raya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pengkadan Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Pinang Laka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Muspika Silat Hilir Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Desa Perigi, Banner Larangan Dipasang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Cegah PETI, Muspika Silat Hilir Sosialisasikan Dampak Kerusakan Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Patroli Dialogis Polsek Ngabang Sapa Pedagang Nasi Kepal di Jalan Pemuda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Hadir di Tengah Warga, Polsek Kuala Behe Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Polsek Sengah Temila Patroli Malam Minggu, Pastikan Warga Menikmati Hiburan dengan Aman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Hari Libur Tak Mengurangi Pelayanan, Polsek Meranti Tetap Patroli Jaga Keamanan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Satu Percikan Api Bisa Jadi Bencana, Polsek Sebangki Pasang Baleho STOP KARHUTLA

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x