Akarkata.com, Pontianak, Kalbar — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi pusat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar.
Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, SH., MH., yang sekaligus hadir sebagai keynote speaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum diskusi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi restorative justice berbasis living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku secara berkeadilan.
Dalam paparannya, Agus Sahat Lumban Gaol, SH., MH., menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk reformasi penegakan hukum modern yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selama enam tahun pelaksanaannya, ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan sosial.
Tantangan Implementasi Restorative Justice di Lapangan

Meski dinilai berhasil membawa perubahan dalam sistem penegakan hukum, implementasi restorative justice masih menghadapi sejumlah tantangan di berbagai daerah.
Salah satu persoalan utama adalah adanya perbedaan persepsi dalam penerapan mekanisme restorative justice di lapangan.
Selain itu, perubahan regulasi pasca diberlakukannya KUHAP Tahun 2025 juga menjadi perhatian penting dalam forum tersebut.
Penyesuaian kebijakan diperlukan agar pelaksanaan restorative justice tetap berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum terbaru.
Tidak hanya itu, penguatan kapasitas jaksa sebagai mediator profesional juga menjadi fokus pembahasan.
Jaksa dinilai perlu memiliki kemampuan mediasi, komunikasi, dan pemahaman sosial yang kuat agar proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat berjalan objektif, transparan, dan berintegritas.
FGD tersebut juga membahas pentingnya integrasi teknologi informasi dan data perkara guna meningkatkan akurasi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice.
Restorative Justice Dinilai Selaras dengan Budaya Indonesia

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya forum evaluasi kebijakan restorative justice di Kalimantan Barat.
Menurutnya, restorative justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan dan harmonisasi sosial, bukan sekadar alat penghukuman.
Dr. Emilwan Ridwan menilai pendekatan restorative justice sangat relevan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, gotong royong, perdamaian, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” ujarnya dalam sambutan.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi restorative justice menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan hukum yang diterapkan benar-benar selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
Living Law Jadi Fondasi Penegakan Hukum Modern

Konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat menjadi salah satu poin utama dalam diskusi tersebut.
Pendekatan ini menekankan bahwa hukum harus mampu memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai lokal yang berkembang di masyarakat.
Melalui restorative justice berbasis living law, proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan lingkungan sosial yang terdampak.
Keberhasilan restorative justice, menurut peserta FGD, tidak sekadar diukur dari jumlah perkara yang dihentikan penuntutannya.
Lebih dari itu, keberhasilan sesungguhnya terlihat dari terciptanya perdamaian, hilangnya konflik berkepanjangan, dan pulihnya keseimbangan sosial di masyarakat.
FGD ini sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya berpegang pada teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami nilai-nilai kemanusiaan sebagai ruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hadirkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Forum diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur.
Di antaranya Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Hari Wibowo, SH., MH., serta Dr. H. Aswandi, SH., MHum., dari Universitas Tanjungpura yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Untan.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri tokoh organisasi masyarakat Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, hingga perwakilan Ormas IKBM.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut dinilai penting sebagai bentuk partisipasi publik dalam penyusunan rekomendasi kebijakan restorative justice yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui FGD ini, Kejaksaan berharap lahir rekomendasi kebijakan dan rencana aksi konkret guna memperkuat reformasi penuntutan yang profesional, humanis, adaptif, serta berintegritas demi mewujudkan keadilan yang lebih berimbang bagi seluruh masyarakat Indonesia.









