Akarkata.com, Landak, Kalbar – Polres Landak terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian.
Salah satu inovasi yang kini semakin memudahkan warga adalah layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui Super App Polri yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Melalui layanan berbasis teknologi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian hanya untuk melakukan pendaftaran awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh proses administrasi mulai dari registrasi, pengunggahan dokumen persyaratan hingga pembayaran dapat dilakukan secara online melalui telepon genggam.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa layanan SKCK online merupakan bagian dari transformasi digital Polri yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Landak untuk memanfaatkan layanan SKCK online melalui Super App Polri. Dengan sistem ini, proses pengajuan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari mana saja. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih lokasi pencetakan dan jadwal pengambilan SKCK sesuai domisili yang diinginkan,” ujar AKBP Devi Ariantari.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat dan mudah di era modern.
Kehadiran Super App Polri juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih responsif dan berbasis teknologi.
Untuk melakukan pengajuan SKCK online, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung dalam format digital.
Dokumen tersebut meliputi foto Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan ukuran file yang telah ditentukan sistem.
Proses pendaftaran diawali dengan mengunduh aplikasi Super App Polri.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diawali dengan proses pemindaian wajah atau face recognition.
Selanjutnya, pemohon diminta mengisi alamat email aktif, membuat kata sandi, serta memasukkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Setelah akun berhasil diverifikasi, pengguna dapat langsung mengakses berbagai fitur layanan yang tersedia, termasuk layanan pengajuan SKCK.
Pada menu SKCK, pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia.
Salah satu keunggulan terbaru layanan ini adalah masyarakat dapat memilih tujuan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pencetakan sesuai wilayah yang diinginkan, serta memilih jadwal pengambilan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembayaran, Polri telah menyediakan metode pembayaran digital melalui kanal resmi BRI Virtual Account.
Adapun biaya penerbitan SKCK yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah adalah sebesar Rp30.000.
Polres Landak berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SKCK Full Online melalui Super App Polri sebagai solusi praktis dalam mengurus administrasi kepolisian.
Selain menghemat waktu dan tenaga, sistem ini juga mendukung transparansi pelayanan serta mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Transformasi digital yang dilakukan Polri melalui Super App Polri menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan memanfaatkan teknologi, masyarakat kini dapat memperoleh layanan kepolisian secara lebih cepat, aman, dan efisien tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.









