Akarkata.com, Landak, Kalbar – Komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 5,86 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di kawasan Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AR yang berada di sebuah rumah kos di kawasan sekitar jembatan lama Dusun Pasar Jati.
Saat hendak diamankan, AR sempat berupaya melarikan diri.

Namun berkat kesigapan personel Satresnarkoba Polres Landak, pelaku berhasil ditangkap tanpa menimbulkan gangguan keamanan di sekitar lokasi.
Tidak lama setelah penangkapan AR, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial TF yang datang ke lokasi kos tersebut.
Untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan kepala dusun dan pemilik kos sebagai saksi saat melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan badan, pakaian, dan kamar kos yang ditempati kedua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku S beserta barang bukti tambahan yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku berinisial AR, TF, dan S diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Landak.
Menurut IPTU Yulianus Van Chanel, total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 5,86 gram.
Namun pihaknya menduga sebagian besar barang haram tersebut telah lebih dahulu diedarkan sehingga barang bukti yang tersisa saat penangkapan relatif sedikit.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Landak masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri alur distribusi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pihak lainnya.
Polres Landak mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pihak kepolisian juga mengharapkan dukungan aparat desa dan tokoh masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk saat pelaksanaan penggeledahan yang membutuhkan kehadiran saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Landak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba bagi generasi masa depan.









