Akarkata.com, Landak, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak.
Pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila dan mengamankan empat orang terduga pelaku beserta puluhan paket barang bukti.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah yang berada di Dusun Tumahe Radakng.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial DD, AB, dan AT.

Untuk menjamin transparansi proses hukum, petugas turut menghadirkan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam pelaksanaan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu yang diduga milik DD.

Selain itu, petugas juga menemukan tujuh paket sabu siap edar yang diduga milik AB, serta 30 paket sabu siap edar yang diduga milik AT.
Hasil pemeriksaan awal terhadap AT mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DD.

Selanjutnya, dari keterangan DD dan AB, diketahui bahwa sumber sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial AS.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di kediamannya yang berada di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan 14 paket sabu yang telah siap untuk diedarkan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi mencapai 54 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,72 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial DD, AB, AT, dan AS.

“Keempat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dari hasil penyelidikan sementara, DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham yang diketahui pernah terlibat kasus perjudian,” jelas IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Penangkapan tersebut turut mendapat dukungan personel Polsek Sengah Temila.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.







