Akarkata.com, Landak, Kalbar – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momentum penting dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum para pelajar sejak dini.
Melalui kegiatan edukatif yang digelar di Aula SMA Santo Benediktus Pahauman, Dusun Lambong, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (13/7/2026), Polsek Sengah Temila memberikan pembekalan kepada siswa-siswi baru mengenai tertib berlalu lintas, pencegahan bullying, serta bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan diberikan langsung oleh Anggota BKO Unit Lalu Lintas Polsek Sengah Temila, Aipda Stepanus Benni, yang mengajak para peserta didik untuk memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam materinya, Aipda Stepanus Benni menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas harus ditanamkan sejak usia sekolah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Ia mengingatkan para siswa agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta menjadi pelopor keselamatan di lingkungan masing-masing.
Selain edukasi keselamatan berlalu lintas, para siswa juga mendapatkan pemahaman mengenai dampak negatif perundungan atau bullying yang masih menjadi salah satu tantangan di lingkungan pendidikan.
Dalam penyuluhan tersebut, siswa diajak untuk membangun budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menciptakan hubungan pertemanan yang sehat.
Tidak hanya itu, sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) juga menjadi perhatian utama.
Aipda Stepanus Benni menjelaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para peserta MPLS juga didorong untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala SMA Santo Benediktus Pahauman Herlina Kalista, M.Pd., Ketua Panitia MPLS Ramli, S.Pd., M.Pd., dewan guru, serta seluruh siswa baru kelas X SMA Santo Benediktus Pahauman.
Secara terpisah, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Triyono, S.H., menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan MPLS merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum, disiplin berlalu lintas, serta mampu menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini, kami berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang taat aturan, menjauhi narkoba, menolak segala bentuk bullying, serta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar AKP Triyono.
Sementara itu, Kepala SMA Santo Benediktus Pahauman, Herlina Kalista, M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polres Landak melalui Polsek Sengah Temila yang telah memberikan edukasi kepada peserta didik baru.
Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan sebagai bekal awal bagi siswa untuk membangun karakter positif, menjaga pergaulan yang sehat, serta meningkatkan kesadaran terhadap aturan dan norma yang berlaku.
Kegiatan berlangsung tertib, interaktif, dan penuh antusiasme, para siswa tampak aktif mengikuti setiap sesi penyuluhan, sehingga diharapkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama dapat terus tertanam sejak awal memasuki dunia pendidikan menengah.







