Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang.
Melalui operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan paket sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang yang diamankan diketahui berinisial SACN (23) dan W (20), yang merupakan warga Kecamatan Manis Mata.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Manis Mata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manis Mata segera melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 23 kantong klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 37,16 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Meinardus, S.H., M.H.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Manis Mata menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Manis Mata.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Meinardus, S.H., M.H.







