Rumah Dijadikan Tempat Edarkan Sabu, Polsek Manis Mata Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 20,39 Gram

- Admin

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 20,39 Gram

Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 20,39 Gram

Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa malam (21/07/2026) sekitar pukul 22.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram, barang tersebut diakui sebagai milik pelaku berinisial D (42), warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata,” ujar IPTU Meinardus.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan daerah sekitarnya.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Terduga Pencurian Motor di Nanga Pinoh

Kapolsek Manis Mata menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Polsek Ella Hilir Tampung Aspirasi Warga, Kenakalan Remaja dan Knalpot Brong Jadi Sorotan
Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas
Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel
Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online
Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani
Kunjungan Kerja Kapolres Melawi ke Polsek Sayan, Perkuat Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:01 WIB

TMMD ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Percepat Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Sebujit Baru

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Pembangunan Tandon Air TMMD ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Diharapkan Rampung Sesuai Target

Kamis, 5 November 2026 - 08:59 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Dorong Hunian Aman dan Nyaman bagi Ibu Biib

Kamis, 5 November 2026 - 08:58 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Targetkan Pembangunan Desa Berjalan Optimal

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Peduli Kebutuhan Dasar Warga, Kodim 1209/Bengkayang Bangun Tandon Air Melalui TMMD ke-130

Kamis, 5 November 2026 - 08:55 WIB

Pembangunan Rumah Ibu Biib Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat di Bengkayang

Kamis, 5 November 2026 - 08:54 WIB

TMMD ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Desa Hli Buei

Kamis, 5 November 2026 - 08:53 WIB

Tandon Air Dipasang di Sebujit Baru, Warga Diharapkan Segera Nikmati Kemudahan Air Bersih

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x