Akarkata.com, Pontianak, Kalimantan Barat — Polda Kalimantan Barat terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum melalui penguatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) dan Peningkatan Kemampuan Penyidikan Fungsi Korwas PPNS Tahun 2026 yang digelar di salah satu hotel di Pontianak, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara turut dihadiri Kabag Bin Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Deasy Arisanti, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polda Kalbar, serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi terkait.
Perkuat Profesionalisme dan Kompetensi PPNS

Dalam sambutannya, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan amanat Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. yang menempatkan kegiatan Bintek Korwas PPNS sebagai bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas PPNS.
Menurutnya, perkembangan bentuk kejahatan dan kompleksitas persoalan hukum menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan teknologi dalam menghadapi perkembangan kejahatan, termasuk tindak pidana berbasis siber.
PPNS juga didorong agar mampu menjalankan tugas penyidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
“PPNS didorong untuk mampu memanfaatkan teknologi guna menghadapi tantangan kejahatan siber sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum. Penguatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan antarinstansi ditekankan agar proses penyidikan berjalan sesuai rel hukum dan menghasilkan perbaikan nyata di tiap tahapan perkara,” kata Brigjen Pol. Hindarsono.
Korwas PPNS Jadi Instrumen Penguatan Penegakan Hukum

Fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dinilai memiliki posisi strategis dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Bintek tersebut, para peserta mendapatkan ruang untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antara PPNS dengan Penyidik Polri.
Sinergi tersebut penting mengingat PPNS di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan penyidikan sesuai bidang tugas masing-masing.
Penguatan kapasitas juga diharapkan mampu mencegah terjadinya perbedaan pemahaman dalam penanganan perkara serta meningkatkan efektivitas penegakan peraturan di lapangan.
Penegakan Perda Utamakan Edukasi dan Pencegahan

Sementara itu, Kabag Bin Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., dalam pengantar bimbingan teknis menegaskan bahwa peningkatan kemampuan PPNS menjadi langkah strategis untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Ia menjelaskan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebaiknya tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif.
Pendekatan edukasi dan pencegahan perlu dikedepankan agar masyarakat memahami aturan sekaligus memiliki kesadaran untuk mematuhinya.
Menurut Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman, tindakan represif harus ditempatkan sebagai langkah terakhir ketika pendekatan pembinaan dan pencegahan tidak lagi efektif.
“Penegakan Peraturan Daerah harus mengedepankan edukasi dan pencegahan, tindakan represif diletakkan sebagai upaya terakhir demi menciptakan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran, sarana dan prasarana, serta penyusunan rencana aksi yang jelas agar pelaksanaan tugas PPNS tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata di lapangan.
Sinergi PPNS dan Polri Diperkuat
Dalam kegiatan tersebut, kolaborasi antara PPNS, pemerintah daerah, dan Polri menjadi salah satu perhatian utama.
Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Deasy Arisanti, S.H., M.H. juga menekankan perlunya menyelaraskan pelaksanaan penegakan hukum dengan program prioritas pemerintah, termasuk agenda Asta Cita.
Kolaborasi antara Penyidik Polri dan PPNS diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Bintek Korwas PPNS Tahun 2026 dengan demikian tidak hanya menjadi forum peningkatan kemampuan teknis penyidikan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi.
Dengan peningkatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengawasan yang konsisten, serta sinergi lintas sektor, PPNS diharapkan semakin siap menghadapi dinamika penegakan hukum dan mendukung terciptanya kepastian hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.







