Akarkata.com, Pontianak, Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam kurun waktu dua hari, yakni 25 hingga 26 Agustus 2026, jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 7 kasus baru yang tersebar di empat wilayah hukum kepolisian.
Tambahan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani Karhutla sekaligus memberikan efek pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tujuh kasus yang terungkap, dua kasus ditangani Polresta Pontianak Kota, tiga kasus oleh Polres Ketapang, satu kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus ditangani Polres Singkawang.
Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah perkara Karhutla yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran hingga saat ini mencapai 50 kasus.
Dari keseluruhan perkara tersebut terdapat 27 terlapor, dengan total luas areal yang terbakar mencapai sekitar 636,4 hektare.
Puluhan Kasus Masih Dalam Penanganan

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan tahapan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 kasus saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, 5 kasus sudah naik ke tahap penyidikan, serta 9 kasus telah kami limpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Burhanuddin.
Penanganan hukum terhadap kasus Karhutla menjadi salah satu bagian dari strategi Polda Kalbar untuk menekan potensi kebakaran.
Selain melakukan pemadaman dan pencegahan di lapangan, kepolisian juga melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pembakaran yang melanggar ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembakaran lahan secara tidak terkendali dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Karhutla

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan lingkungan.
Menurutnya, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk mendeteksi lebih awal keberadaan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan Karhutla meluas.
“Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Dampak karhutla sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan banyak pihak,” ujar Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Ia juga meminta warga segera melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran liar melalui Call Center Polri 110.

Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan verifikasi dan penanganan secara lebih cepat.
Polda Kalbar bersama seluruh jajaran akan terus mengedepankan langkah pencegahan, patroli, pemantauan titik api, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, TNI, perusahaan dan masyarakat, upaya pengendalian Karhutla di Kalimantan Barat diharapkan semakin efektif sehingga dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.







