Akarkata.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Ketapang.
Kali ini, Polsek Manis Mata mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Manis Mata melalui kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Dewa.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya ditangkap pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, saat berada di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata.
Saat dilakukan penindakan, IS dan F diketahui sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang terpasang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi masyarakat berinisial E (53) dan WU (51).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,00 gram brutto di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS.

Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah IS.
Polisi kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat hisap sabu atau bong dan satu korek api merek Tokai warna biru yang berada di dalam lemari pakaian.
Sementara itu, dari penggeledahan di tempat tinggal F, petugas tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp85.000.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Dewa menegaskan, Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.
“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Dewa.
Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







