Akarkata.com, Sintang, Kalbar – Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, mengamankan 24 unit sepeda motor dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (10/10/2026).
Penertiban ini menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong serta pengendara yang tidak menggunakan helm, sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan dan aksi balap liar di Kabupaten Sintang.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Mapolres Sintang sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Sebanyak 35 personel diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Sintang.
Apel tersebut dihadiri Plt. Kabag Ops Polres Sintang AKP Baryono, Kanit Turjawali Satlantas IPTU Martinus Sipayung, S.Sos., Kanit Gakkum Satlantas IPDA Benny Fernando, serta KBO Sat Samapta IPTU Seventyagus Saragih.
Setelah apel selesai, personel bergerak menuju beberapa lokasi penertiban, yakni Simpang Lima Tugu Adipura, Simpang Polres Sintang, dan Simpang Tugu Jam.


Di lokasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan roda dua dengan perhatian khusus terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dan kelengkapan keselamatan pengendara.
Penertiban ini dilakukan untuk merespons keresahan warga akibat suara bising kendaraan serta mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, sedangkan berkendara tanpa helm meningkatkan risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.

Plt. Kabag Ops Polres Sintang AKP Baryono menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah kepolisian untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menanggapi laporan dan keluhan masyarakat.
Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 24 unit sepeda motor untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 21.30 WIB dengan tujuan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Sintang.
Polres Sintang menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menekan potensi balap liar serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Para pengendara diimbau menggunakan helm sesuai standar, melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tidak mengganti knalpot dengan perangkat yang melanggar ketentuan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban di jalan raya.
Kesadaran dan kedisiplinan setiap pengendara menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.







