Akarkata.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap produk suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel dan toko onderdil di wilayah Kalimantan Barat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu serta melindungi hak konsumen.
Pemeriksaan yang berlangsung pada 8 hingga 14 Oktober 2026 tersebut menyasar sejumlah lokasi usaha di Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang belum memenuhi ketentuan standardisasi wajib.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya suku cadang kendaraan yang diperdagangkan di beberapa tempat usaha dan diduga belum memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan pemerintah.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk otomotif demi menjamin keamanan dan kualitas barang yang digunakan masyarakat.
Polda Kalbar Lindungi Hak Konsumen
Pengawasan terhadap suku cadang kendaraan bermotor menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman, layak digunakan, dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
Suku cadang yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna kendaraan.
Karena itu, kepatuhan terhadap standar produk menjadi hal penting, baik bagi produsen, distributor, maupun pelaku usaha yang menjual komponen otomotif kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen serta regulasi teknis standardisasi industri.
Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan serta ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur hukum.
Dengan dasar tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong terciptanya perdagangan suku cadang otomotif yang tertib dan bertanggung jawab.
Sejumlah Komponen Otomotif Menjadi Perhatian
Pemeriksaan turut memperhatikan kesesuaian produk dengan ketentuan standardisasi nasional dan regulasi teknis industri yang relevan.
Beberapa jenis komponen yang menjadi perhatian meliputi ban kendaraan bermotor, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, serta aki atau baterai kendaraan bermotor.
Produk-produk tersebut memiliki persyaratan mutu yang perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori.
Pemenuhan standar menjadi penting karena komponen kendaraan berkaitan dengan fungsi operasional dan keselamatan pengguna.
Masyarakat pun diimbau lebih cermat ketika membeli suku cadang, termasuk memperhatikan informasi produk, identitas produsen, dan kesesuaian spesifikasi dengan kendaraan yang digunakan.
Sementara itu, pelaku usaha diharapkan memastikan barang yang dipasarkan berasal dari sumber yang jelas dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan pemerintah.
Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Instruksi Penutupan Bengkel
Di tengah pelaksanaan pengawasan tersebut, muncul isu mengenai penutupan massal sejumlah bengkel dan toko suku cadang di kawasan Pontianak dan sekitarnya.
Menanggapi kabar itu, Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, ataupun instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel dan toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.
Penegasan ini disampaikan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak salah memahami tujuan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Pengawasan terhadap produk otomotif tidak dimaksudkan sebagai instruksi penutupan seluruh tempat usaha, melainkan untuk memastikan barang yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, pemilik bengkel dan toko onderdil diimbau tetap menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kombes Pol Bambang Suharyono Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Hoaks
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai dengan ketentuan mutu.
Oleh sebab itu, pengawasan diperlukan agar perdagangan komponen otomotif berlangsung secara sehat dan tidak merugikan konsumen.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik,” ujar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.
Ia juga meminta masyarakat agar tetap tenang, bersikap bijak, serta tidak mudah mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” tambahnya.
Pengawasan Berlanjut, Pelaku Pelanggaran Dapat Ditindak
Polda Kalbar memastikan pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara konsisten.
Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menjaga hak konsumen, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat di sektor otomotif.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memilih produk yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui pengawasan dan penegakan aturan yang sesuai prosedur, Polda Kalbar berupaya memastikan konsumen memperoleh perlindungan yang semestinya, sementara pelaku usaha yang menjalankan perdagangan sesuai ketentuan dapat tetap beroperasi tanpa terpengaruh isu penutupan yang tidak benar.







