Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Membutuhkan Penegakan Hukum yang Konsisten

- Admin

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarkata.com, Kalbar – Penanganan pertambangan tanpa izin tidak cukup dilakukan dengan menghentikan aktivitas di lokasi.

Aparat perlu menelusuri hubungan antarpihak yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung, mulai dari pekerja, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pihak yang menampung atau menjual hasil tambang.

Setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan bukti agar penegakan hukum menyasar peran dan perbuatan secara tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Kalimantan Barat, penanganan persoalan ini perlu memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan lingkungan.

Pemeriksaan terhadap lokasi serta dampak kegiatan membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.

Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal, tetapi kesimpulan mengenai pelanggaran harus didasarkan pada proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Daniel S. Nagin melalui kajiannya Deterrence in the Twenty-First Century (2013) membahas bukti penelitian mengenai daya cegah hukuman.

Salah satu pokok pembahasannya adalah pentingnya kepastian penegakan dibandingkan sekadar memperberat hukuman.

Gagasan tersebut relevan sebagai pertimbangan dalam membangun penegakan yang konsisten, meskipun efektivitas suatu operasi tetap harus dinilai berdasarkan kondisi dan hasil di lapangan.

Konsistensi berarti setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa membedakan perlakuan berdasarkan kedudukan pihak yang terlibat.

Proses yang jelas dan dapat diperiksa membantu menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, penanganan yang tidak tuntas dapat menimbulkan keraguan mengenai kesungguhan upaya penertiban dan membuka peluang kegiatan serupa kembali berlangsung.

Kepolisian perlu bekerja bersama instansi pertambangan, lingkungan hidup, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Pembagian kewenangan harus dijelaskan sejak awal agar hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti.

Jika ditemukan persoalan teknis yang memerlukan penilaian khusus, instansi yang bertanggung jawab perlu dilibatkan sehingga penanganan tidak berhenti pada pengumpulan informasi.

Baca Juga:  Polres Ketapang Intensifkan Patroli, Knalpot Brong dan Balap Liar Jadi Sasaran UKL

Masyarakat juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

Namun, warga tidak perlu mendatangi lokasi berbahaya, mengumpulkan bukti dengan mengambil risiko, atau menghadapi pihak yang dicurigai.

Informasi mengenai waktu, lokasi, dan aktivitas dapat disampaikan melalui saluran resmi agar petugas berwenang melakukan pemeriksaan.

Evaluasi penegakan hukum sebaiknya tidak hanya mengandalkan jumlah operasi atau penindakan.

Pemeriksaan perlu melihat apakah aktivitas berulang dapat dicegah, apakah pihak yang bertanggung jawab ditindaklanjuti, dan apakah dampak terhadap lingkungan telah memperoleh penanganan sesuai kewenangan.

Apabila kegiatan kembali muncul, penyebabnya harus ditelusuri agar strategi berikutnya tidak sekadar mengulangi tindakan yang sama.

Penertiban pertambangan tanpa izin membutuhkan ketegasan, koordinasi, dan akuntabilitas.

Penegakan berbasis bukti harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan masyarakat dan perhatian terhadap lingkungan.

Dengan evaluasi berkelanjutan, upaya di Kalimantan Barat dapat diarahkan pada penanganan yang lebih terukur dan mampu mengurangi pengulangan pelanggaran.

Oleh: Kompol Refandri Meidika Putra, S.I.K., M.H.
Peserta Didik Sespimmen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Berita Terkait

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas
Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel
Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online
Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani
Kunjungan Kerja Kapolres Melawi ke Polsek Sayan, Perkuat Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan
Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:46 WIB

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan

Rabu, 4 November 2026 - 12:21 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Polsek Jongkong Amankan Empat Terduga Pelaku Narkotika Sabu di Kapuas Hulu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x