Akarkata.com, Landak, Kalimantan Barat – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., menggelar pertemuan bersama organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pertemuan ini menjadi sarana memperkuat komunikasi sekaligus menyerap aspirasi terkait keamanan, ketertiban, serta persoalan sosial dan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Toss & Lokale, Jalur 2 Ngabang, mulai pukul 10.20 WIB tersebut dihadiri Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, S.I.P., M.Sos., Kabagops Kompol Imbang Sulystiono, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP Andreas Quinn Hartono Putra, S.Tr.K., M.H., Kasat Lantas IPTU Risandy Indra Waspada, S.Tr.K., serta sejumlah pejabat Polres Landak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah organisasi turut berpartisipasi, di antaranya Aliansi Ormas Kabupaten Landak, TBBR Kabupaten Landak, Mangkok Merah Borneo Bersatu, Persatuan Orang Belangin, Persatuan Orang Dayak, dan Forum Pemuda Dayak Landak.
Karhutla dan PETI Jadi Perhatian Masyarakat

Dalam dialog terbuka tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, pertambangan emas tanpa izin atau PETI, peredaran narkoba, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), persoalan pupuk bersubsidi, hingga sengketa lahan dan ketenagakerjaan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa komunikasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, kepolisian membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk mengidentifikasi persoalan, mencegah potensi gangguan keamanan, serta mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Terkait karhutla, masyarakat meminta kejelasan mengenai aturan pembukaan lahan untuk berladang tradisional yang berkaitan dengan mata pencaharian dan budaya lokal, termasuk tradisi Naik Dango.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Polres Landak juga menegaskan komitmennya melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, upaya pencegahan aktivitas PETI dilakukan melalui edukasi, imbauan, dan langkah preventif.
Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, S.I.P., M.Sos., turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.
Polres Landak Ungkap 56 Kasus Narkotika

Peredaran narkoba menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Masyarakat menilai penyalahgunaan narkotika berpotensi merusak masa depan generasi muda sehingga diperlukan pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Kapolres Landak menyampaikan bahwa hingga Oktober 2026, Polres Landak telah menangani dan mengungkap 56 kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba.
Selain penindakan, kepolisian juga melaksanakan edukasi ke sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan literasi digital.
Orang tua diharapkan turut mengawasi pergaulan anak serta penggunaan media sosial agar generasi muda tidak mudah terpengaruh perilaku negatif maupun menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Pengawasan BBM, Pupuk, dan Persoalan Ketenagakerjaan

Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyoroti antrean dan kelangkaan BBM, dugaan peredaran pupuk oplosan, serta penjualan pupuk bersubsidi yang diduga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres menjelaskan bahwa personel kepolisian telah ditempatkan di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi, mengantisipasi penyalahgunaan, dan menjaga ketertiban antrean.
Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti.
Di bidang ketenagakerjaan, Polres Landak menyediakan desk ketenagakerjaan sebagai ruang konsultasi dan koordinasi bagi pekerja maupun serikat buruh yang menghadapi persoalan hubungan industrial.
Adapun dugaan sengketa dan penyerobotan tanah di kawasan Jalan Munggu dan sekitarnya, Kecamatan Ngabang, akan dipelajari serta dikoordinasikan dengan Satreskrim dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai kewenangan masing-masing.
Imbauan Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas

Masyarakat juga meminta peningkatan patroli untuk mengantisipasi pencurian, kenakalan remaja, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Polres Landak mengajak warga mengutamakan dialog dan jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan, termasuk persoalan yang melibatkan masyarakat adat.
Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandy Indra Waspada, S.Tr.K., mengingatkan pengendara sepeda motor agar menggunakan helm berstandar SNI serta tidak memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Orang tua juga diminta memastikan anak yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Untuk mempercepat pelaporan gangguan keamanan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan informasi, kondisi lapangan, dan tingkat urgensi kejadian.
Melalui pertemuan ini, Polres Landak berharap komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat semakin kuat.
Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi bahan evaluasi serta koordinasi dalam menentukan langkah penanganan berbagai persoalan.
Sinergi kepolisian dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Kabupaten Landak yang aman, damai, dan kondusif.







