Akarkata.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Ketapang.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Air Dekakah, Polsek Manis Mata, Brigpol Beny Saputra, S.H., bersama masyarakat turun langsung melakukan pengecekan titik api sekaligus memberikan edukasi mengenai pencegahan Karhutla di Desa Air Dekakah, Kabupaten Ketapang, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi munculnya kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi lingkungan yang rawan terjadi kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan pemantauan, petugas juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah kebakaran sejak dini.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanggulangan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, kesadaran warga untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan menjadi salah satu faktor penting dalam menekan risiko kebakaran.
Terlebih, dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Beny Saputra, S.H., turut menjelaskan sejumlah ketentuan yang mengatur pembukaan lahan dan pencegahan kebakaran.

Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, maupun meninggalkan sumber api di kawasan hutan dan perkebunan.
Warga diminta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, atau petugas terkait apabila menemukan asap maupun indikasi munculnya titik api.
Langkah cepat dalam menyampaikan informasi dinilai penting agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.

Selain pencegahan kebakaran, masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan dengan menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak, terutama ketika kondisi kabut asap mengganggu kualitas udara.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., kembali mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemantauan dan sosialisasi ini, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat Desa Air Dekakah semakin meningkat.
Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan warga diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan Karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Ketapang.
Polres Ketapang juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai tanggung jawab bersama demi melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan generasi mendatang.







