Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, memaparkan kondisi aktual Lapas Sintang kepada Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam acara penyerahan remisi untuk warga binaan di Aula Lapas Kelas II B Sintang, Minggu, 17 Agustus 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 121 ABW Kolonel Inf. Muhamad Isnaeni, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, unsur Forkopimda, jajaran pegawai Lapas, serta perwakilan warga binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mohamad Rizal Fuadi menjelaskan bahwa Lapas Sintang dengan kapasitas resmi 200 orang kini dihuni 543 warga binaan.
Hal ini menandakan adanya kelebihan kapasitas sebesar 343 orang atau 271,5 persen.
Rincian penghuni Lapas Sintang adalah 172 tahanan (159 pria, 12 wanita, dan 1 anak) serta 371 narapidana (367 pria dan 4 wanita).
Berdasarkan data kasus, mayoritas warga binaan terjerat narkotika (56%), diikuti perlindungan anak (18%), pencurian (16%), minerba (1,6%), pembunuhan (1,4%), kehutanan (1,4%), korupsi (1,2%), dan kasus lainnya (4,4%).
“Overkapasitas ini menimbulkan tantangan serius, baik dari sisi keamanan, kesehatan, hingga pembinaan dan pengawasan. Bahkan, potensi terjadinya tindak pidana baru seperti penyalahgunaan narkotika dalam lapas semakin besar,” ungkap Mohamad Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa Lapas Kelas II B Sintang menampung warga binaan dari dua kabupaten, yaitu Sintang dan Melawi, mengingat hingga kini Kabupaten Melawi belum memiliki rutan atau lapas sendiri.
Pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum bagi 287 orang serta remisi dasawarsa untuk 349 warga binaan.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











