Akarkata.com, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang berencana melakukan pendataan ulang terhadap warga yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Pendataan ini akan dilakukan secara detail dan akurat, mencakup identitas by name by address, sehingga program penanggulangan kemiskinan dapat dijalankan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, saat memaparkan materi pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Kelam Permai, Sungai Tebelian, dan Dedai.
Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Sintang, Selasa (10/02/2026).
40 Ribu Warga Masuk Kategori Miskin
Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan data sementara, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sintang mencapai sekitar 8 persen atau setara dengan kurang lebih 40 ribu jiwa.
Kelompok ini memiliki rata-rata penghasilan sekitar Rp640 ribu per bulan.

Namun, dari jumlah tersebut terdapat sebagian warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, yakni mereka yang hanya memiliki pendapatan sekitar Rp10.700 per hari atau setara Rp322 ribu per bulan.
“Masalah utama kita saat ini adalah data kemiskinan yang belum lengkap secara by name by address. Kita tahu jumlahnya, tetapi tidak tahu secara detail siapa orangnya, tinggal di mana, dan apa penyebab utama kemiskinannya,” jelas Kurniawan.
Kades Diminta Terlibat Aktif Pendataan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Wakil Bupati Sintang selaku Ketua Tim Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TTPKD) telah menginstruksikan Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk bersurat kepada seluruh kepala desa.
Para kepala desa diminta turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi warga miskin, khususnya yang tergolong miskin ekstrem.
Pendataan juga harus mencantumkan kondisi sosial warga, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, penderita cacat permanen, serta orang tua tunggal termasuk janda.
“Kita harus tahu secara rinci siapa yang miskin, di mana alamatnya, kondisi rumahnya, serta faktor penyebab kemiskinannya. Tanpa data yang jelas, upaya pengentasan kemiskinan tidak akan efektif,” tegasnya.
Fokus Dana Desa 2026 untuk Kemiskinan Ekstrem
Kurniawan menambahkan bahwa seluruh data hasil pendataan desa nantinya akan dihimpun oleh Dinas PMD untuk diolah dan dilaporkan kepada Wakil Bupati Sintang.
Data tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan, bantuan sosial, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa apabila hasil pendataan menunjukkan angka kemiskinan yang lebih tinggi dari data sebelumnya, hal tersebut tidak menjadi persoalan.
Pemerintah daerah akan melakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan data.
“Perlu diingat, salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Karena itu, data harus benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:







