Akarkata.com, Pontianak — Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran produk kecantikan yang tidak memenuhi standar terus digencarkan aparat penegak hukum.
Salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat sebagai bentuk sinergi lintas sektoral dalam pengawasan kosmetik ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama direktorat tersebut pada Kamis (12/2/2026) menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi produk kosmetik tanpa izin edar.
Diskusi ini sekaligus menjadi bagian dari penelitian Pencarian dan Pengumpulan Data Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026.

FGD mengangkat tema penguatan kerja sama pengawasan peredaran kosmetik tanpa izin edar guna meningkatkan edukasi masyarakat terhadap produk yang aman dan legal.
Forum ini menghadirkan perwakilan berbagai lembaga strategis yang memiliki peran dalam pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan konsumen.

Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menghadapi tantangan peredaran kosmetik ilegal, terutama di era pemasaran digital yang berkembang pesat.
Kemudahan distribusi produk melalui platform online menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar.

Dalam pemaparannya, Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H. menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap klaim kosmetik yang berlebihan serta maraknya produk tanpa izin edar yang beredar melalui media digital.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor kosmetik merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak.

Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga instansi pengawas, pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai pengguna produk.
Menurutnya, penguatan sistem pengaduan publik yang mudah diakses serta peningkatan literasi konsumen menjadi langkah penting agar masyarakat mampu mengenali produk legal dan aman sebelum membeli.
Edukasi publik dinilai sebagai benteng awal dalam mencegah risiko penggunaan kosmetik berbahaya.
Hasil diskusi yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar evaluasi dan perumusan program kerja yang lebih efektif dalam mengantisipasi peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung upaya perlindungan konsumen hingga ke tingkat masyarakat.
Ia menegaskan bahwa persoalan kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan publik.
Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari distribusi hingga pemasaran.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta standar mutu produk yang berlaku.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar dan membahayakan masyarakat.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan produk kosmetik yang beredar benar-benar aman, legal, dan layak digunakan masyarakat.











