Akarkata.com, Menyuke, Landak — Sebuah rumah semi permanen di Dusun Pemantas, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, hangus terbakar pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Regu II Polsek Menyuke yang dipimpin Aipda Ewaldus Leo bersama anggota lainnya segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumah yang terbakar diketahui milik Adus Sius, M.Pd, pria berusia 56 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Korban tercatat beralamat di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Menurut keterangan saksi bernama Krissanus Sepmi Romi, kebakaran pertama kali diketahui saat dirinya pulang dari rumah temannya di Dusun Pemantas.
Di tengah perjalanan, saksi melihat kobaran api sudah membesar di rumah milik Adus Sius, M.Pd.
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berinisiatif melaporkan peristiwa itu kepada anggota piket Polsek Menyuke.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi, anggota Polsek Menyuke langsung berupaya mengamankan area sekitar dan meminta bantuan warga untuk memadamkan api.
Karena keterbatasan sarana pemadam kebakaran, warga hanya menggunakan alat seadanya seperti ember untuk menyiram kobaran api.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB atau satu jam setelah kebakaran terjadi.
Namun, seluruh bangunan rumah tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menyuke IPTU I Nyoman Astika, S.H. menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan setelah menerima laporan.
“Setelah mengetahui adanya kebakaran dari masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian, memasang garis polisi, mendata identitas korban dan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan,” jelas IPTU I Nyoman Astika, S.H.
Kapolsek menerangkan, rumah yang terbakar memiliki ukuran sekitar 5 x 6 meter dengan konstruksi semi permanen.
Bangunan tersebut menggunakan atap seng, lantai papan, serta dinding papan, sehingga api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bagian rumah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150.000.000.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Polsek Menyuke juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada malam hari, serta memastikan instalasi listrik maupun sumber api di rumah dalam kondisi aman sebelum beristirahat.











