Polres Ketapang Ungkap Kasus Perundungan dan Kekerasan Anak, Tiga ABH Jadi Tersangka

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perundungan Anak

Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perundungan Anak

Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perundungan atau bullying dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Polres Ketapang pada Senin, 30 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang seluruhnya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus memperhatikan hak-hak para pelaku yang masih berusia anak.

Kasus Berawal dari Laporan Polisi Polsek Tumbang Titi

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka berinisial AFS, NN, dan AB.

Ketiganya diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Ketiga tersangka yang telah kami tetapkan berinisial AFS, NN, dan AB. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindakan perundungan dan kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Juga:  Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Sosialisasi Penerimaan Polri Tahub 2026 DI SMAN 3 Mempawah Hulu

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Ketapang juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyidikan.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung, seperti beberapa helai baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.

Barang bukti itu digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian.

Polisi masih terus melengkapi berkas perkara sambil menunggu kondisi korban membaik.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara hati-hati mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur.

Oleh sebab itu, identitas lengkap korban dan para pelaku tidak dipublikasikan demi melindungi masa depan anak.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menjelaskan bahwa terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut digunakan sebagai ketentuan khusus atau lex specialis dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Meski demikian, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan tersebut, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu.

Selain itu, perkara ini dinilai memenuhi ketentuan untuk dilakukan diversi karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Perkara ini memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” jelas AKBP Muhammad Harris.

Baca Juga:  Patroli Siang Polsek Menjalin, Polisi Ajak Warga Desa Menjalin Jaga Keamanan Lingkungan

Libatkan KPPAD, DP3A, dan Bapas Anak Kalbar

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan maksimal, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Beberapa instansi yang dilibatkan antara lain Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis, sementara para pelaku ABH juga memperoleh pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, ketiga pelaku dititipkan kepada pihak keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan dari aparat dan pihak terkait.

Kebijakan itu diambil karena hingga kini belum tersedia rumah singgah khusus anak di Kabupaten Ketapang.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ketapang.

Polisi juga akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan terhadap korban berdasarkan kondisi kesehatannya.

“Saat ini para pelaku dititipkan kepada pihak keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” terang Kapolres.

KPPAD Apresiasi Langkah Cepat Polres Ketapang

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Bapak Elias Ngiuk.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Ketapang dalam menangani perkara ini.

Menurut Elias Ngiuk, penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan perundungan maupun kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Kapolres Ketapang Bersama PJU Bagikan Takjil Gratis untuk Pengendara di Bulan Ramadan

Kapolres Ajak Orang Tua dan Sekolah Cegah Bullying

Di akhir konferensi pers, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional, humanis, dan sesuai aturan hukum.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan pihak sekolah, agar lebih meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan perundungan maupun kekerasan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutup AKBP Muhammad Harris.

Melalui penanganan kasus ini, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya bullying dan kekerasan terhadap anak semakin meningkat.

Lingkungan yang aman dan ramah anak dinilai menjadi tanggung jawab bersama, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Berita Terkait

Polisi Mandor Sambangi SPBU, Warga Diedukasi Soal Keselamatan
Patroli Humanis Polsek Mandor Jadi Momen Ingatkan Warga Soal Curanmor
Patroli Malam Polsek Mandor Jadi Momen Bangun Kedekatan dengan Warga
Modus Lama Kembali Muncul, Polisi Minta Warga Jangan Berikan Data Pribadi
Jangan Mudah Tergiur! Polisi Edukasi Warga Soal Penipuan Berhadiah
Polsek Air Besar Ajak Warga Waspada dan Jaga Kerukunan Lingkungan
Polsek Menyuke Sambangi Warga dan Warung Saat Patroli Malam
Polisi Ingatkan Karyawan SPBU Waspada dan Jaga Pelayanan untuk Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:51 WIB

Polisi Mandor Sambangi SPBU, Warga Diedukasi Soal Keselamatan

Selasa, 21 April 2026 - 20:46 WIB

Patroli Humanis Polsek Mandor Jadi Momen Ingatkan Warga Soal Curanmor

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Patroli Malam Polsek Mandor Jadi Momen Bangun Kedekatan dengan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 20:35 WIB

Modus Lama Kembali Muncul, Polisi Minta Warga Jangan Berikan Data Pribadi

Selasa, 21 April 2026 - 20:30 WIB

Jangan Mudah Tergiur! Polisi Edukasi Warga Soal Penipuan Berhadiah

Selasa, 21 April 2026 - 20:17 WIB

Polsek Menyuke Sambangi Warga dan Warung Saat Patroli Malam

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Polisi Ingatkan Karyawan SPBU Waspada dan Jaga Pelayanan untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Patroli Rutin Polsubsektor Jelimpo Pererat Hubungan Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x