Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Jajaran Polsek Pontianak Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Senin (06/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial MS.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Prof. M. Yamin Gang Melati 2 Nomor 10, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area mess dalam kondisi stang terkunci.
Namun, ketika korban hendak menggunakan kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.

Motor yang hilang diketahui berupa Yamaha Mio M3 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi KB 4573 XM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, dan mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Jul Firnanda alias Jul yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Deni Gumilar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Menurutnya, penggunaan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman dapat membantu mencegah terjadinya tindak pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah. Gunakan kunci tambahan, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan kepada polisi apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan warga.
Polsek Pontianak Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.











