Akarkata.com, Ketapang, Kalbar — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Ketapang.
Kali ini, personel Polsek Delta Pawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.
Ketiga pelaku berinisial A (30), I (31), dan YA (31), yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, ditangkap di lokasi berbeda pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 02.22 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Merak, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budi Arie TJ langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan pelaku A.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di sebuah kamar kost.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain timbangan elektrik, bong, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari keterangan pelaku I, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari pelaku YA yang berada di sebuah penginapan di wilayah Delta Pawan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan YA dan melanjutkan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial HAP yang diduga sebagai pemasok utama.
Dalam penggeledahan di rumah HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi jenis ineks berwarna kuning.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, HAP tidak berada di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika yang beredar di wilayah Ketapang,” ujar AKP I Dewa Made Surita.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan delapan paket sabu serta satu butir pil ekstasi dari rangkaian pengungkapan kasus ini.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.











