Akarkata.com, Ketapang, Kalbar — Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus teror yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Upas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan secara rinci kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penetapan tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis (30/04/2026).
Berawal dari Laporan Aksi Teror
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi teror berupa pembakaran serta tindak kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Marau segera melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa lokasi.
Dari hasil tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa material bangunan yang terbakar seperti papan dan seng, serta peralatan rumah tangga yang ikut hangus.
Pengembangan Kasus dan Penetapan DPO

Pada Minggu, 29 Maret 2026, tim kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil mengamankan barang berupa sebilah parang dan satu pucuk senapan angin.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.
Penangkapan Pelaku Utama

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 April 2026, berdasarkan keterangan saksi, tim Sat Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Marau berhasil mengamankan tersangka berinisial YP di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 9 pucuk senapan angin serta 2 bilah golok.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YP, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain berinisial S.
Pengembangan dan Penangkapan Pelaku Kedua
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin dini hari, 27 April 2026, tim kepolisian kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku S.
Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Material bangunan terbakar (kayu dan seng)
• Peralatan rumah tangga (magic com dan cerek air)
• Senapan angin
• Senjata tajam (parang, golok, kampak)
• Dua unit sepeda motor
• Satu helai hoodie hitam
• Satu unit handphone
Selain itu, dari penggeledahan di kediaman tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah senjata tambahan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
• Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran
• Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat
• Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat
• Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Ketapang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR.
Komitmen Menjaga Kamtibmas
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Diharapkan, langkah tegas ini mampu menekan potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.











