Akarkata.com, Ketapang, Kalbar — Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Ketapang.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial N (48) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Proses penangkapan berlangsung aman dan disaksikan oleh warga setempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 32 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 84,58 gram brutto.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Petugas terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai wilayah, termasuk di tingkat desa.
Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Ketapang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.











