Akarkata.com, Ketapang, Kalbar — Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I (46) dan R (42), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi, diamankan pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Sukerta, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang disamarkan dalam sebuah paket barang elektronik.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu yang diselundupkan dalam kemasan kotak rice cooker dan dikirim menggunakan mobil travel dari Pontianak menuju Ketapang,” ungkap AKP I Dewa Made Sukerta, S.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat kendaraan travel yang dicurigai tiba di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, petugas melihat kedua pelaku mengambil paket tersebut.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan keduanya di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah kantong plastik yang disembunyikan di dalam kotak rice cooker.

Di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,20 gram bruto, lengkap dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut merupakan milik pelaku I, yang dibantu oleh pelaku R untuk diedarkan kembali.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP I Dewa Made Sukerta, S.H.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.











