Akarkata.com, Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, 17 Juli 2026 tersebut dipimpin oleh Yohanes Rumpak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

Menurut Bupati Sintang, keberadaan peraturan daerah bukan hanya sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan daerah memiliki fungsi sebagai wadah bagi kekhususan dan keragaman daerah, sekaligus menjadi penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, selain itu, perda juga menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.

Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi tersebut.
Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Pemerintah Pusat

Bupati Sintang mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan surat Nomor 900.1.13.1/2769/Keuda mengenai hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, ditemukan sejumlah materi pengaturan yang perlu disesuaikan.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Beberapa ketentuan dalam perda perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar tidak terjadi perbedaan interpretasi maupun kendala dalam implementasi kebijakan fiskal daerah,” jelas Gregorius Herkulanus Bala.
Perubahan Perda Harus Diselesaikan Sesuai Tenggat Waktu

Lebih lanjut, Bupati Sintang menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengamanatkan kepada kepala daerah bersama DPRD untuk segera melakukan perubahan terhadap perda dimaksud dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan hasil evaluasi diterima pemerintah daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang memandang proses perubahan perda ini sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak.

Menurutnya, percepatan pembahasan dan penetapan Raperda diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Langkah cepat dan responsif perlu dilakukan agar tenggat waktu yang ditetapkan dapat dipenuhi, selain itu, kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga harus tetap terjaga demi mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Harapan Pemkab Sintang dan DPRD dalam Pembahasan Raperda

Bupati Sintang berharap Raperda yang telah disampaikan dapat segera masuk ke agenda pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sintang sehingga proses legislasi berjalan sesuai jadwal.
Ia optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Pada akhir penyampaiannya, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas seluruh pihak dalam proses pembahasan nantinya, harapannya, Raperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2026 serta memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” tutup Gregorius Herkulanus Bala.







