Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan secara langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala.
Orang nomor satu di Kabupaten Sintang tersebut hadir untuk mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan Pemkab Sintang sepanjang 2026 di hadapan Dewan Juri yang ditunjuk Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar).
Presentasi tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Ruangan Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran langsung Bupati Sintang menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Dalam kegiatan itu turut hadir Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kadis Kominfo Sintang Igor Nugroho, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Kalbar, Dewan Juri, serta sejumlah kepala daerah lainnya.
Bupati Sintang Tegaskan Komitmen Pemerintahan Terbuka

Dalam paparannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang baik atau good government.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban menjalankan program pembangunan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Bentuk komitmen saya sebagai Bupati Sintang yang merupakan pembina PPID Utama Kabupaten Sintang dalam mendukung keterbukaan informasi publik secara garis besar telah diwujudkan melalui empat kebijakan,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.
Empat kebijakan tersebut meliputi penerbitan regulasi, dukungan anggaran, penyediaan sarana digital, serta penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keempat aspek itu dinilai menjadi fondasi penting agar pelayanan informasi publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Regulasi dan Anggaran Jadi Penopang Keterbukaan Informasi

Bupati Sintang menjelaskan, Pemkab Sintang terus memperkuat dasar kebijakan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Selain regulasi, dukungan anggaran juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan informasi dapat berjalan secara optimal.
“Kami sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang keterbukaan informasi publik. Ada juga SK Bupati tentang pembentukan PPID Kabupaten Sintang tahun 2026 dan Perbup tentang pemerintahan kolaboratif tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, alokasi anggaran bagi PPID terus ditingkatkan sebagai upaya mendukung optimalisasi program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dengan dukungan regulasi, anggaran, infrastruktur digital dan kelembagaan, Pemkab Sintang berupaya membangun sistem informasi publik yang lebih mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Prestasi Keterbukaan Informasi Menjadi Motivasi

Komitmen Kabupaten Sintang terhadap keterbukaan informasi publik bukan tanpa rekam jejak.
Dalam paparannya, Bupati Gregorius Herkulanus Bala menyebut sejumlah capaian yang pernah diraih Kabupaten Sintang dalam bidang keterbukaan informasi.
Menurutnya, Kabupaten Sintang pernah meraih peringkat ketiga tingkat nasional pada 2023.

Sementara pada 2022 dan 2024, Kabupaten Sintang disebut meraih peringkat pertama kategori kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Bagi Gregorius, berbagai penghargaan tersebut bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.

Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Prestasi ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja kami,” tegas Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala.
Monitoring dan Evaluasi Dilakukan ke Sejumlah Instansi

Upaya memperkuat keterbukaan informasi juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap sejumlah badan publik di Kabupaten Sintang.
Pada 2026, Pemkab Sintang telah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, untuk kategori desa.
Evaluasi juga menyasar sejumlah perangkat dan badan publik, di antaranya Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang, BUMDam Tirta Senentang, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD AM Djoen Sintang.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo atau PPID Utama, tetapi perlu diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh badan publik di lingkungan pemerintahan.
Keterbukaan Informasi untuk Memperkuat Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi publik memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
Informasi yang mudah diperoleh dan disampaikan secara transparan dapat membantu masyarakat memahami kebijakan, program pembangunan, penggunaan anggaran, hingga berbagai pelayanan yang disediakan pemerintah.
Karena itu, penguatan PPID, pemanfaatan teknologi digital, pembaruan regulasi, serta monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.
Kehadiran langsung Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala di hadapan KI Kalbar sekaligus memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Sintang.
Ke depan, Pemkab Sintang diharapkan terus mempertahankan capaian yang telah diraih sekaligus melakukan inovasi agar akses informasi publik semakin cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.







