Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek Personal dan Pencatatan Hak Cipta di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Barat tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Sosialisasi diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pengusaha, serta musisi di Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar turut hadir memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran merek personal dan pencatatan hak cipta.
Bupati Sintang Dorong OPD Pahami Prosedur Pendaftaran

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menekankan pentingnya aparatur pemerintah memahami prosedur pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta.
Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar OPD dapat memberikan pelayanan dan pendampingan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ia berharap peserta dari lingkungan Pemkab Sintang tidak hanya memahami materi untuk kebutuhan internal pemerintahan, tetapi juga mampu meneruskannya kepada masyarakat.
“Kalau OPD sudah paham tata cara pendaftaran merek personal dan pencatatan hak cipta, selanjutnya disosialisasikan lagi kepada masyarakat yang mungkin punya merek tertentu atau mau mencatatkan hak ciptanya,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat yang membutuhkan layanan terkait merek maupun hak cipta diharapkan tidak kesulitan memperoleh informasi dan arahan dari perangkat daerah yang membidangi persoalan tersebut.
UMKM dan Musisi Diminta Lindungi Karya

Selain menyasar unsur pemerintahan, sosialisasi tersebut juga dinilai penting bagi pelaku UMKM, pengusaha dan musisi.
Bupati Sintang mengajak masyarakat yang telah memiliki merek usaha maupun karya untuk memanfaatkan mekanisme perlindungan kekayaan intelektual yang tersedia.
Gregorius Herkulanus Bala menyatakan Pemkab Sintang mendukung masyarakat yang ingin mendaftarkan merek atau mencatatkan hak cipta atas karya yang dimiliki.

“Begitu juga masyarakat, baik itu UMKM, pengusaha dan musisi, kalau sudah paham cara mengurus pendaftaran merek atau mau mencatatkan hak ciptanya, silakan diurus kalau kalian punya merek atau hak cipta,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu meminta pendampingan kepada OPD Pemkab Sintang yang memiliki kewenangan terkait apabila masih mengalami kendala dalam proses pengurusan.
Langkah tersebut dinilai penting karena merek maupun karya kreatif tidak hanya memiliki nilai identitas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari potensi ekonomi masyarakat apabila dikelola dan dilindungi secara tepat.
Pemkab Sintang Apresiasi Kemenkum Kalbar

Bupati Sintang juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalbar yang telah menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan identitas usaha.
“Pemkab Sintang dan masyarakat berterima kasih kepada Kementerian Hukum Kanwil Kalbar atas sosialisasi ini. Bagi saya, ini niat baik dari kementerian untuk melindungi siapapun yang berkarya,” ungkapnya.

Gregorius menggunakan ungkapan “berladang di ujung jari, berkebun di ujung bibir” untuk menggambarkan potensi karya, kreativitas dan usaha yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi apabila dikembangkan dengan baik.
Ia berharap informasi yang diperoleh peserta selama kegiatan tidak berhenti setelah sosialisasi selesai.
Peserta diminta menyampaikan kembali pengetahuan tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Diharapkan Berdampak Ekonomi

Menurut Bupati Sintang, pemahaman mengenai pendaftaran merek personal dan pencatatan hak cipta perlu terus diperluas.
Hal itu agar semakin banyak masyarakat mengetahui bahwa negara menyediakan mekanisme perlindungan bagi orang yang menghasilkan karya maupun memiliki identitas usaha.

“Usai mengikuti acara ini, tolong diceritakan kepada warga yang lain bahwa negara memfasilitasi orang yang berkarya atau memiliki merek. Sehingga kita bisa mendapatkan penghasilan sekaligus mendapat perlindungan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Sintang berharap pelaku UMKM, pengusaha dan musisi semakin memahami pentingnya mengurus perlindungan kekayaan intelektual.

Dengan demikian, merek usaha dan karya kreatif masyarakat dapat dikelola secara lebih tertib sekaligus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan di Pendopo Bupati Sintang itu menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum, pelaku usaha dan insan kreatif dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang.







