Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Aspirasi masyarakat terkait tuntutan kebun plasma kembali disampaikan ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak mendatangi Halaman Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kedatangan masyarakat tersebut diterima langsung Wakil Bupati Sintang sekaligus Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kabupaten Sintang Florensius Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, Florensius Ronny didampingi Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno serta empat anggota DPRD Sintang, yakni Nekodimus, Markus Jembari, Lusi, dan Supriyadi.
Pertemuan tersebut menjadi penyampaian aspirasi untuk ketiga kalinya.
Warga tetap memilih menyampaikan tuntutan secara terbuka di halaman kantor bupati meskipun berada di bawah terik matahari.
Warga Tuntut Realisasi Kebun Plasma

Selama sekitar 2 jam 30 menit, perwakilan masyarakat secara bergantian menyampaikan aspirasi.
Salah satu tuntutan utama adalah realisasi kebun plasma bagi masyarakat dari tiga desa yang dikaitkan dengan keberadaan perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa.
Masyarakat menilai tuntutan tersebut perlu mendapat kepastian setelah perusahaan telah beroperasi selama kurang lebih 28 tahun.
Selain persoalan kebun plasma, warga juga meminta agar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap masyarakat yang muncul akibat konflik tersebut dapat dibatalkan.
Aspirasi itu disampaikan sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak dan manfaat yang lebih nyata dari aktivitas investasi perkebunan di wilayah mereka.
Pemkab Sintang Siap Perjuangkan 1.050 Hektare

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyatakan Pemkab Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang akan berupaya memperjuangkan hak masyarakat tiga desa untuk memperoleh kebun plasma.
Menurutnya, opsi yang akan didorong adalah pemenuhan kebun plasma dari lahan perkebunan yang sudah tersedia, bukan dengan membuka lahan baru.
Florensius Ronny juga menyampaikan rencana untuk mendorong DPRD Sintang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

“Kita akan dorong DPRD Sintang untuk membentuk Panitia Khusus. Saya berharap masyarakat untuk bersabar karena memenuhi 1.050 hektare kebun plasma untuk masyarakat tentu tidak mudah dan perlu proses yang lama,” ujar Florensius Ronny.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berpandangan bahwa investasi yang hadir di Kabupaten Sintang harus memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami juga sepakat bahwa kehadiran investasi itu harus bisa menyejahterakan masyarakat. Mohon perjuangan ini dikawal dengan baik oleh DPRD Sintang dan masyarakat tiga desa supaya benar-benar bisa terwujud,” tegasnya.
Warga Apresiasi Komitmen Wakil Bupati

Pernyataan Wakil Bupati Sintang tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Sejumlah perwakilan warga bahkan memeluk Florensius Ronny sebagai bentuk apresiasi atas sikap dan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
Bagi masyarakat, dukungan pemerintah daerah dan DPRD Sintang menjadi langkah penting untuk mencari jalan keluar atas persoalan kebun plasma yang telah berlangsung cukup lama.
Masyarakat berharap proses pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
DPRD Sintang Beri Dukungan

Anggota DPRD Sintang Nekodimus menyatakan pihaknya sejalan dengan sikap Wakil Bupati Sintang dalam memperjuangkan hak masyarakat dari tiga desa tersebut.
Menurut Nekodimus, persoalan kebun plasma tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat dan kepastian hukum.
“DPRD Sintang pasti memberikan dukungan yang maksimal karena ini menyangkut hak rakyat, kesejahteraan rakyat, dan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat kita. Kami sepakat menyelesaikan masalah yang ada, bukan membuat masalah baru,” tegas Nekodimus.
Dengan adanya komitmen dari Pemkab Sintang dan DPRD Sintang, perjuangan masyarakat Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak memasuki tahapan baru.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal proses pembahasan secara transparan, termasuk terkait rencana pemenuhan 1.050 hektare kebun plasma, sehingga tuntutan masyarakat tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi dapat menghasilkan solusi yang memberikan manfaat nyata bagi warga tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir.







