Akarkata.com, Jakarta – Isu pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tengah menuai sorotan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa berbuntut sanksi hukum bagi pelaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menekankan bahwa bentuk ekspresi kreatif masyarakat tetap harus mematuhi aturan negara dan tidak merendahkan simbol nasional.
“Kami menghargai kreativitas warga dalam menyambut Hari Kemerdekaan. Namun, ekspresi semacam itu tidak boleh melanggar batas dan mencederai kehormatan simbol negara,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi mengingatkan, jika ada unsur kesengajaan dan provokasi dalam pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece, pemerintah akan menindak secara tegas melalui jalur hukum.
“Jika ditemukan niat memprovokasi atau menodai kehormatan simbol negara, tindakan hukum yang tegas dan proporsional akan diberlakukan demi menjaga ketertiban umum dan martabat negara,” lanjutnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran Merah Putih di bawah bendera atau simbol lain, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1).
Lebih lanjut, Menko Polhukam menyebut fenomena pengibaran bendera fiksi ini bukan sekadar ekspresi kebebasan, melainkan berpotensi sebagai tindakan provokatif yang merendahkan perjuangan bangsa.
“Kami mencermati adanya upaya sebagian pihak yang ingin meruntuhkan martabat bendera negara dengan menggantikannya oleh simbol-simbol fiksi,” ucapnya.
Budi pun menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah lambang perjuangan yang patut dihormati, terutama di bulan penuh sejarah kemerdekaan ini.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











