Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang mengadakan Kuliah Umum bertema “Manfaat dan Pentingnya Mempelajari Ilmu Hukum” pada Jumat, 12 Desember 2025 bertempat di Gedung Serbaguna Unka.
Kegiatan akademik ini menghadirkan narasumber tunggal, Prof. Dr. H. Kamarullah, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan tokoh lembaga, antara lain Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius, Ketua Yayasan Melati Sintang Kusnidar, Pembina Yayasan Melati Milton Crosby, Wakil Rektor Unka, Dekan Fakultas Hukum Redin, seluruh dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Unka terhadap Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Dalam sambutannya, Rektor Unka Dr. Antonius menegaskan bahwa Universitas Kapuas Sintang selalu menjadi bagian dari perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Menurutnya, pemekaran wilayah tidak bisa dilepaskan dari kajian hukum yang komprehensif.
“Kita tetap bersemangat dan optimis memperjuangkan lahirnya Provinsi Kapuas Raya. Momentum kuliah umum ini sangat tepat untuk memperluas wawasan hukum bersama Prof. Kamarullah,” ujar Antonius.
Ia juga mengimbau mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin karena waktu interaksi bersama narasumber sangat terbatas.
“Belajarlah secara aktif, bertanya, dan gali pengetahuan dari beliau, sehingga kapasitas akademik kalian meningkat dan pemahaman terkait proses-proses hukum semakin baik,” lanjutnya.
Prof. Kamarullah: Hukum Harus Diterapkan Secara Tepat
Sebagai pakar hukum tata negara, Prof. Kamarullah menekankan bahwa mempelajari ilmu hukum bukan hanya penting bagi akademisi, tetapi juga masyarakat luas karena berkaitan erat dengan keadilan.
“Pengetahuan hukum harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Lulusan Fakultas Hukum dituntut memiliki kualitas tinggi dan mampu menegakkan hukum secara benar,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa tidak sedikit individu memahami teori hukum, tetapi gagal menerapkan norma dan kaidah hukum secara tepat sehingga menimbulkan kesalahan dalam analisis maupun pengambilan keputusan.
Dalam pemaparannya, Prof. Kamarullah juga menyampaikan beberapa contoh kasus di Kalimantan Barat yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan norma hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







