Akarkata.com, Ketapang – Petugas Polsek Tumbang Titi berhasil mengamankan dua warga di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/01/2026) pukul 11.40 WIB.
Kedua pelaku adalah seorang pria berinisial MA (46) dan seorang wanita berinisial SR (33).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya sebuah rumah di wilayah tersebut yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati MA dan SR berada di dalam rumah.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di hadapan perangkat desa setempat.


Dari MA, polisi menyita 23 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 5,63 gram brutto beserta sejumlah perangkat terkait.
Sedangkan dari SR, ditemukan 60 plastik klip kecil berisi serbuk kristal sabu dengan berat 13,65 gram brutto beserta perlengkapan lainnya.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Made Adyana, Rabu (28/01/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan komitmen Polsek Tumbang Titi dalam memberantas seluruh jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya penggunaan atau peredaran narkoba agar segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Penangkapan ini menegaskan upaya serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba di Kabupaten Ketapang.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:







