Polsek Nanga Tayap Ungkap Kasus Narkoba, Sabu 23,33 Gram Disita

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Nanga Tayap Ditangkap Polisi, Sabu 23,33 Gram Diamankan

Pria di Nanga Tayap Ditangkap Polisi, Sabu 23,33 Gram Diamankan

Akarkata.com, Ketapang – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35) terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong.

Ia diamankan setelah petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang dikuasainya saat berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga:  Polisi Hadir di Tengah Warga, Patroli Siang Polsek Air Besar Berlangsung Akrab

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah kontrakan dan menguasai barang bukti narkotika,” jelas AKP Bagus, Sabtu (24/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 23,33 gram bruto.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKP Bagus menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:

Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram, 

Facebook, Youtube, Twitter X

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kalbar Terima Kunjungan Media, Perkuat Sinergi Polri dan Media
Polda Kalbar Gelar Audit Kinerja Tahap I 2026 untuk Tingkatkan Transparansi
PS. Kasium Polsek Nanga Pinoh Aiptu Syamsul Edukasi Siswa SMPN 06 tentang Kenakalan Remaja
Kapolres Melawi dan Kapolsek Nanga Pinoh Panen Lele Dukung Ketahanan Pangan
Police Goes to School di Pinoh Selatan, Pelajar Diajak Tertib dan Jauhi Narkoba
Propam Polda Kalbar Lakukan Tes Urine untuk Pastikan Personel Bebas Narkoba di Polres Melawi
Kapolres Melawi dan Propam Polda Kalbar Tekankan Profesionalisme Personel
Kapolres Melawi Minta Personel Hindari Judi Online, Narkoba, dan Pelanggaran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:22 WIB

Kabid Humas Polda Kalbar Terima Kunjungan Media, Perkuat Sinergi Polri dan Media

Senin, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Kalbar Gelar Audit Kinerja Tahap I 2026 untuk Tingkatkan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

PS. Kasium Polsek Nanga Pinoh Aiptu Syamsul Edukasi Siswa SMPN 06 tentang Kenakalan Remaja

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Police Goes to School di Pinoh Selatan, Pelajar Diajak Tertib dan Jauhi Narkoba

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

Propam Polda Kalbar Lakukan Tes Urine untuk Pastikan Personel Bebas Narkoba di Polres Melawi

Senin, 20 April 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Melawi dan Propam Polda Kalbar Tekankan Profesionalisme Personel

Senin, 20 April 2026 - 13:05 WIB

Kapolres Melawi Minta Personel Hindari Judi Online, Narkoba, dan Pelanggaran

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Tim Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin, Periksa Kendaraan dan Atribut Anggota

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x