Akarkata.com, Ketapang – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35) terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong.
Ia diamankan setelah petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang dikuasainya saat berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah kontrakan dan menguasai barang bukti narkotika,” jelas AKP Bagus, Sabtu (24/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 23,33 gram bruto.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Bagus menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











