Akarkata.com, Sintang – Kepolisian Resor (Polres) Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat lebih dari 57 kilogram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp57 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus menegaskan keseriusan Polres Sintang dalam memerangi peredaran narkoba.
Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Kegiatan pemusnahan sabu ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga disaksikan oleh berbagai unsur penting di Kabupaten Sintang.
Turut hadir Bupati Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, Polres Sintang ingin menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Pengujian Barang Bukti Dilakukan Secara Terbuka

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji oleh pihak yang berwenang untuk memastikan keaslian zat narkotika tersebut.
Dalam proses ini, Polres Sintang menggandeng Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta Bea Cukai untuk melakukan pengujian secara ilmiah terhadap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar merupakan narkotika jenis sabu.
Proses pengujian tersebut juga dapat disaksikan langsung oleh para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan.
Kapolres Sintang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sintang.
Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian karena dampak yang ditimbulkan sangat merusak kehidupan masyarakat.
“Terkait narkoba ini kami tidak main-main. Mungkin banyak isu yang beredar, namun hari ini kita buktikan secara terbuka melalui pengujian sebelum pemusnahan. Seluruh pihak yang hadir bisa menyaksikan langsung prosesnya,” tegas AKBP Sanny Handityo.
Menurutnya, transparansi dalam pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Kapolres Sintang juga menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 59.850 gram.
Setelah dilakukan penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat bersih atau netto sebesar 57.055 gram sabu.
Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp57 miliar.
Besarnya nilai barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Polisi Masih Memburu Tersangka yang Masuk DPO
Dalam kasus ini, Polres Sintang juga masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sintang mengajak masyarakat untuk turut membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka tersebut.
“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat. Saat ini masih ada satu tersangka yang berstatus DPO dan kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya,” ujar AKBP Sanny Handityo.
Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.
Narkoba Merupakan Kejahatan Luar Biasa
Kapolres Sintang juga menegaskan bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial, ekonomi, hingga stabilitas keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan kasus narkotika memerlukan langkah yang tegas serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Proses Pemusnahan Barang Bukti Sabu
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan metode khusus agar zat narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih serta racun tanaman.
Campuran tersebut kemudian diaduk hingga larut dan setelah itu dibuang ke dalam septic tank, sehingga zat narkotika tidak lagi dapat digunakan.
Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan secara total.
Komitmen Polres Sintang Melindungi Generasi Bangsa
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini, Polres Sintang ingin menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Sintang dapat terbebas dari ancaman narkoba serta tercipta lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Humas Polres Sintang











